Detail Interest Area

RESMI MELALUI SIARAN PERS: OJK TERBITKAN ATURAN PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

Sumber : www.ojk.go.id, www.kompas.id dan dailysocial.id



Langkah berani telah diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung upaya pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim. Dengan penuh tekad, OJK merilis Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan panduan rinci mengenai perdagangan karbon melalui mekanisme Bursa Karbon.

Bukan hanya sebatas sebuah peraturan, POJK Bursa Karbon ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju pengendalian perubahan iklim yang lebih efektif. Dalam era di mana dampak perubahan iklim semakin terasa, langkah-langkah konkret seperti ini adalah bahan bakar untuk masa depan yang berkelanjutan.


Menyambut Langkah Progresif

Aturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon adalah sebuah langkah progresif dalam mengatasi tantangan perubahan iklim. Dengan merujuk pada komitmen Paris Agreement, POJK Bursa Karbon tidak hanya mengimbangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), tetapi juga membangun kerangka hukum yang kuat guna mencapai target-target pengurangan emisi GRK yang diharapkan.


Menyingkap Substansi POJK Bursa Karbon

Salah satu poin penting dalam POJK Bursa Karbon adalah mengenai persyaratan Unit Karbon yang akan diperdagangkan. Sebelum beredar di Bursa Karbon, Unit Karbon harus terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan diawasi oleh Penyelenggara Bursa Karbon.

Tidak hanya itu, aturan ini juga memberikan peran penting kepada entitas yang diizinkan menjalankan usaha sebagai Bursa Karbon. Mereka harus mendapatkan izin resmi sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK. Ini adalah langkah nyata dalam mengatur dan mengawasi proses perdagangan karbon, yang memastikan transparansi dan efisiensi.


Pengawasan yang Ketat

OJK tidak main-main dalam menjaga kelancaran perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Melalui POJK ini, mereka akan melakukan pengawasan yang cermat terhadap semua elemen yang terlibat, mulai dari Penyelenggara Bursa Karbon, infrastruktur pasar pendukung, hingga transaksi serta penyelesaian transaksi Unit Karbon. Pengawasan juga mencakup aspek tata kelola perdagangan, manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan segala hal yang terkait dengan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.


Mengukir Keberlanjutan

Dengan menetapkan persyaratan modal yang diperlukan bagi Penyelenggara Bursa Karbon serta mengatur persyaratan bagi pemegang saham dan anggota dewan direksi, POJK Bursa Karbon memastikan bahwa keberlanjutan menjadi prioritas. Hal ini memastikan keterlibatan pihak yang memiliki integritas dan komitmen dalam menjalankan perdagangan karbon.


Kesimpulan

POJK Bursa Karbon bukanlah hanya sekadar peraturan, tetapi adalah tonggak sejarah dalam upaya Indonesia untuk menghadapi perubahan iklim. Dengan memberikan landasan hukum yang jelas dan pengawasan yang ketat, Indonesia melangkah dengan mantap menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Perjalanan ini tentu bukanlah suatu usaha yang mudah, namun dengan langkah konkret seperti POJK Bursa Karbon, Indonesia memberikan bukti nyata bahwa kesungguhan dalam mengatasi perubahan iklim adalah misi bersama. Dalam langkah ini, kita semua menemukan harapan dan inspirasi bagi upaya kolektif menuju planet yang lebih baik.


Sumber tulisan:  

Penulis: Zumrotul Minrovia